Kejari Bandar Lampung Kembali Setorkan Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir Sutami

0
Screenshot_20250916_173330-768x427

Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019. Penyetoran dilakukan pada Rabu (16/9/2025).

Uang pengganti yang disetorkan kali ini berjumlah Rp1,5 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Setoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengatakan uang pengganti disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandarlampung melalui Bendahara Penerima Kejari ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sehingga saat ini total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp13,55 miliar,” jelasnya.

Vonis dan Rincian Uang Pengganti

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa. Berikut vonis dan kewajiban masing-masing terdakwa:

  • Hengki Widodo alias Engsit
    • Pidana penjara: 7 tahun 6 bulan
    • Denda: Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara
    • Uang pengganti: Rp11,612 miliar, subsidair 4 tahun penjara
  • Rukun Sitepu
    • Pidana penjara: 7 tahun
    • Denda: Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan
    • Uang pengganti: Rp150 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara
  • Bambang Wahyu Utomo (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri)
    • Pidana penjara: 7 tahun 6 bulan
    • Denda: Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara
  • Sahroni
    • Pidana penjara: 6 tahun 6 bulan
    • Denda: Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara
    • Uang pengganti: Rp160 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara

Dengan setoran terbaru ini, Kejari Bandarlampung menegaskan komitmennya untuk terus memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *