FH Unila Gelar Seminar Nasional Bahas Peran dan Tantangan Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP Nasional
Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Nasional sekaligus Kuliah Umum bertema “Peran dan Tantangan Pemasyarakatan dalam Menyongsong Implementasi KUHP Nasional”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pidana bersama Himpunan Mahasiswa Pidana (HIMA Pidana) di Gedung A Prof. Abdulkadir Muhammad, FH Unila, Senin (22/9/2025).
Seminar yang menghadirkan pakar hukum pidana tersebut juga diikuti secara daring melalui platform Zoom, dengan jumlah peserta lebih dari seratus orang, terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur negara, serta tamu undangan.
Tiga narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, yakni Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. (Akademisi FH Unila), Ratna Dwi Lestari, AMd.IP., S.H., M.H. (Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung), serta Pudjiono Gunawan, AMd.IP., S.H., M.Si. (Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung).
Dalam pemaparannya, Dr. Erna Dewi menekankan bahwa KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2026 menjadi titik penting pergeseran sistem pemidanaan di Indonesia.
“Paradigma retributif sudah harus ditinggalkan. KUHP Nasional menekankan keadilan restoratif dan pidana alternatif yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ratna Dwi Lestari menyoroti pentingnya pembinaan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan hukuman, tetapi juga membangun kemandirian dan kepribadian warga binaan.
“Pembinaan di Lapas tidak hanya soal hukuman, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan dan karakter agar siap kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Dari sisi Balai Pemasyarakatan, Pudjiono Gunawan menegaskan peran strategis Bapas dalam implementasi pidana alternatif yang diatur KUHP Nasional, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
“Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak pelaksanaan pidana alternatif. Litmas yang berkualitas akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan tepat sasaran,” paparnya.
Melalui seminar ini, FH Unila berharap terwujud sinergi antara akademisi, praktisi, dan aparatur negara dalam menyiapkan langkah konkret menyongsong implementasi KUHP Nasional. Dengan demikian, sistem pemidanaan Indonesia di masa depan diharapkan lebih humanis, adil, serta mampu menjawab tantangan zaman.
![Screenshot_2025_0831_190339[1]](https://lensabandarlampung.com/wp-content/uploads/2025/08/Screenshot_2025_0831_1903391.png)